Kamis, Juli 25, 2024
BerandaKOMODITAS BERKELANJUTANKemitraan Petani dengan Perusahaan, Solusi Mengatasi Harga TBS yang Anjlok

Kemitraan Petani dengan Perusahaan, Solusi Mengatasi Harga TBS yang Anjlok

  • Kemitraan petani dan perusahaan terkait penjualan TBS di kabupetan Sintang pada tahun 2023 ini sudah terjalin tiga kemitraan antara lain Koperasi Harapan Jaya, Koperasi Rimba Harapan, dan Koperasi Maju Karya Sawit dengan PT. Sintang Agro Mandiri.
  • Wilayah timur Kalimantan Barat, seperti Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu, ketika air sungai surut menyebabkan kapal-kapal tongkang yang memuat CPO untuk dikirim ke luar pulau Kalimantan, terhambat karena tidak bisa didistribusikan melalui jalur air.
  • Kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan NGO, dalam memajukan petani sawit mandiri tertuang dalam Rencana Aksi Daerah – Kelapa Sawit Berkelanjutan di kabupaten Sintang.

 

Kemitraan petani dengan pabrik kelapa sawit (PKS) terjalin berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1994 Provinsi Kalimantan Barat Tentang Penyelenggaraan PIRBUN, Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Juncto Permentan No 29/Permentan/OT.140/5/2016, Juncto Permentan No. 21/OT.140/6/2017, Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Kemitraan di kabupaten Sintang sendiri perlahan semakin banyak terjalin, sampai tahun 2023 ini sudah ada tiga kemitraan PKS yang terjalin dengan koperasi produsen dengan PT. Sintang Agro Mandiri. Pihak perusahaan cukup aktif dan gencar menjalin kemitraan untuk mendapatkan pasokan bahan baku TBS.

Melalui fasilitasi dari Lembaga Solidaridad Indonesia, petani binaan mendapat menfaat dari pendampingan tersebut. Petani-petani sawit mandiri yang telah dilatih melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Kelapa Sawit, difasilitasi kegiatan pemetaan lahan untuk pengajuan STD-B yang dimana digunakan untuk membantu pemerintah dalam pendataan petani sawit mandiri juga diperlukan untuk persyaratan pengajuan kemitraan penjualan TBS.

Menyikapi permasalahan petani sawit saat ini, yang kesusahan menjual buah ketika PKS sedang overload serta anjloknya harga TBS ketika mengikuti pasar dunia, membuat pemerintah harus mencarikan solusi untuk mengatasi hal ini.

Melalui kemitraan ini, petani tidak perlu ragu dan takut dengan penetapan harga beli TBS yang rendah, karena pada dasarnya kemitraan ini mengikuti harga dari kesepakatan oleh PARA PIHAK yang difasilitasi pemerintah dalam menentukan harga TBS.

Tercatat di beberapa kasus sepanjang wilayah timur Kalimantan Barat, seperti Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu, ketika air sungai surut menyebabkan kapal-kapal tongkang yang memuat CPO untuk dikirim ke luar pulau Kalimantan, terhambat karena tidak bisa didistribusikan melalui jalur air, sehingga PKS mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pasokan TBS yang dijual oleh petani.

Hal ini merupakan polemik dalam sedikit banyaknya permasalahan di hilir kelapa sawit. Dalam kebijakan kemitraan penjualan, sudah mengatur kuantitas pasokan TBS yang akan dikirim oleh petani ke PKS, hal ini sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang membuat petani tidak perlu khawatir lagi dalam keterterimaan buah yang akan dijual.

Distanbun Sintang bersama petani mengecek persiel lahan dan kelayakan buah dalam pengajuan STD-B. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Ada beberapa tahapan dalam proses pengajuan kemitraan yang harus dilakukan meliputi:

  • Petani melalui lembaga pendamping atau secara mandiri, mengumpulkan data yang dibutuhkan seperti, nama petani, keluasan, produktivitas.
  • Dilanjutkan dengan sosialisasi ke petani terkait pengajuan kemitraan.
  • Kemudian dilakukan verifikasi lapangan yang dilakukan surveyor perusahaan, guna memastikan keabsahan data pengajuan seperti, lokasi kebun, akses kebun, jumlah petani, varietas bibit, dan produktivitas.
  • Setelah itu, dilanjutkan ke pembahasan di level kabupaten bersama dinas terkait untuk membahas rancangan Perjanjian Kerja Sama.
  • Jika rancangan Perjanjian Kerja Sama dinyatakan final, maka akan dilakukan penandatanganan seromonial di dinas terkait.
Pembahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama melibatkan petani, perusahaan, dan dinas terkait di Distanbun Sintang. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

 

Manfaat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggung jawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.

Pemetaan lahan secara partisipatif dilakukan petani untuk persyaratan pengajuan STD-B. Foto:Abdul Latib/Rimba Aksara

STDB yang telah terbit dapat digunakan sebagai syarat petani untuk bermitra dengan perusahaan terkait penjualan TBS. Hal ini menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan kemitraan pengolahan dan pembelian tandan buah segar. Selain itu STDB juga digunakan untuk persyaratan pengajuan replanting untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam mengakses dana di BPDPKS.

Kurangnya pemahaman mengenai STDB di tingkat petani, membuat pengajuan secara mandiri jarang dilakukan oleh petani. Hanya sebagian saja yang mengajukan STDB untuk keperluan jaminan bank.

Penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) oleh Distanbun Sintang ke Koperasi Produsen Maju Karya Sawit. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Kemitraan yang terjalin antara petani dan perusahaan harus lebih diperkuat dan diperlebar guna menjaga keberlangsungan rantai pasok. Kemitraan yang sinergis antara korporasi dan petani bisa dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara petani dan perkebunan kelapa sawit.

Korporasi juga memiliki peran yang penting dalam pendampingan ke petani, pentingnya kolaborasi multipihak yang melibatkan stakeholders mampu membangkitkan semangat dan penyadartahuan ke petani-petani di tingkat tapak dalam mengembangkan kebun yang sesuai standar.

Kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan NGO, dalam memajukan petani sawit mandiri tertuang dalam Rencana Aksi Daerah – Kelapa Sawit Berkelanjutan di kabupaten Sintang, hal ini merupakan kerja keras dalam keberlangsungan mengangkat isu-isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi ini setiap stakeholder mengambil peran masing-masing.

Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri sawit karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing.

Salah satu proses yang dilakukan dalam verifikasi lapangan, pengecekan kualitas buah. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Ketua Koperasi Produsen Maju Karya Sawit Sugeng Iswanto mengatakan petani sawit mandiri menerima manfaat dari pendampingan NGO seperti Solidaridad, selain itu juga pemerintah juga melakukan pembinaan ke koperasi dan petani mandiri.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan solusi dalam mengatasi penjualan buah ke PKS, mengingat di beberapa tempat terkadang kesusahan dalam menjual buah. Semoga hal ini juga mendapat perhatian dari pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Sugeng Iswanto.

Bagian Legal PT. Sintang Agro Mandiri Putut Sudarmaji mengatakan akan melaksanakan point-point yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, pihaknya memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kegiatan ini ke pabrik untuk dicatat dalam data base sebagai pemasok baru.

“Kita ikuti apa saja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini,” kata Putut Sudarmaji.

Martin Nandung selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengatakan sangat berterima kasih kepada NGO-NGO yang melakukan pendampingan ke petani dan menjadi bagian dari mitra pembangunan daerah. Semoga ke depannya semakin banyak kerja sama yang terjalin lagi.

“Bagi masyarakat Sintang yang memiliki lahan, bertanam sawit merupakan langkah yang diambil untuk memanfaatkan lahan kosong, semoga petani semakin maju dan mengedepankan pertanian yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan,” kata Martin Nandung.

 

Menuju sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.

Memasuki tahun 2023 tidak banyak koperasi maupun petani sawit mandiri yang bersiap-siap untuk mengurus persiapan sertifikasi ISPO. Padahal sesuai Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Serta pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, masih menyisakan waktu kurang lebih dua tahun lagi.

Kurangnya sosialisasi dan pemahaman terkait ISPO membuat petani masih awam mengenai proses dan manfaatnya. Padahal sertifikasi sawit berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk tetap mempertahankan nilai jual sawit di pasar global, guna menepis kampanye-kampanye gelap yang menjatuhkan CPO Indonesia di mata dunia.

Mahalnya biaya sertifikasi juga membuat petani enggan melirik kewajiban tersebut, butuh dana hingga ratusan juta untuk proses yang cukup panjang dan lumayan rumit memenuhi prinsip dan kriteria jika tanpa lembaga pendamping.

Meskipun pada level petani belum banyak yang melirik sertifikasi sawit berkelanjutan, ketiga koperasi yang telah bermitra dengan PT. SAM melalui pendampingan NGO sedang dalam proses menyongsong sertifikasi ISPO.

Salah satunya ialah Koperasi Produsen Rimba Harapan melalui pendampingan WWF Indonesia, koperasi tersebut telah melaksanakan rangkaian pemenuhan prinsip dan kriteria dalam pemenuhan persyaratan ISPO.

Melalui pendampingan-pendampingan dan kerja sama multipihak, penyadartahuan terkait sertifikasi sawit berkelanjutan mampu menularkan semangat dalam perubahan pola pikir dan pandangan terkait berkebun kelapa sawit yang bertanggung jawab mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

 

Artikel yang diterbitkan oleh: Nurmanto/Rimba Aksara (IG:@nurmanto.m)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments