Rabu, Juli 24, 2024
BerandaKOMODITAS BERKELANJUTANKomitmen Keberlanjutan Dalam Pembangunan Ekologi Secara Lestari

Komitmen Keberlanjutan Dalam Pembangunan Ekologi Secara Lestari

  • Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh pelaku usaha meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun swadaya. Masih banyak petani swadaya yang awam mengenai Sertifikasi ISPO di berbagai wilayah Indonesia.
  • Kebijakan Kepala Desa yang memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 20% untuk ketahanan pangan. Menurut hasil pengamatan di lapangan, kurangnya pemahaman terkait budidaya kelapa sawit yang baik dan benar membuat masyarakat salah dalam membudidayakan tanaman kelapa sawit yang berasal dari pembagian dari desa.
  • Perubahan penggunaan lahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir cukup banyak terjadi dari pertanian lahan kering dan semak (kebun campuran atau agroforestri) ke semak belukar. Adapun faktor pemicu utama dari perubahan penggunaan lahan yang ada di kabupetan Sintang adalah peningkatan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan pangan dan untuk menambah modal usaha, serta harga komoditas.
  • Tahun 2022 Bupati Sintang menetapkan Peraturan No. 122 Tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Peraturan ini dibuat berdasarkan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan melindungi areal berhutan.

 

Memasuki tahun 2023 semenjak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Peraturan ini merupakan penyelenggaraan sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Kelapa Sawit Berkelanjutan guna memastikan dan meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Selain itu meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh pelaku usaha meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun swadaya. Memasuki tahun ketiga semenjak peraturan terkait ISPO diundangkan, masih banyak petani swadaya yang awam mengenai Sertifikasi ISPO di berbagai wilayah Indonesia, seperti di barat Kalimantan contohnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat mengenai luas tanaman perkebunan rakyat tahun 2018-2021 komoditas Kelapa Sawit, kabupaten Sintang menempati urutan ketiga dengan keluasan 62.480 Ha. Angka ini fantastis mengingat komoditas sawit yang menjadi primadona di tengah polemik isu lingkungan saat ini.

Praktik pemupukan sesuai SOP oleh petani di Silat Hilir, Kapuas Hulu. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Di beberapa desa di kabupaten Sintang, melalui kebijakan Kepala Desa yang memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 20% untuk ketahanan pangan, pihak desa memilih untuk menggunakan dana tersebut untuk menganggarkan pembelian benih kelapa sawit yang dibagikan ke masing-masing kepala keluarga untuk ditanam di lahan milik mereka.

Menurut hasil pengamatan di lapangan, kurangnya pemahaman terkait budidaya kelapa sawit yang baik dan benar membuat masyarakat salah dalam membudidayakan tanaman kelapa sawit. Pentingnya sosialisasi mengenai praktik budidaya yang baik dan benar oleh pihak terkait kepada masyarakat penerima manfaat program ketahanan pangan, perlu gencar dilakukan, pasalnya masih saja ditemukan warga yang membuka lahan di wilayah Kawasan Hutan, yang mengakibatkan terjadinya deforestasi. Ketidaktahuan ini menjadi polemik yang harus dituntaskan, agar pengrusakan hutan dapat diminimalisir.

Hasil penelusuran lapangan, masyarakat yang awam terhadap budidaya kelapa sawit banyak melakukan kekeliruan dalam kultur teknis budidaya, seperti tertipu dalam membeli benih palsu hingga salah dalam kesesuaian lahan dan perlakuan budidaya kelapa sawit. Hal ini berakibat fatal dalam produktifitas yang akan dihasilkan, selain merugikan petani juga dapat merusak lingkungan yang ada. Ketidak tahuan ini mengakibatkan kerugian ekologi bagi lingkungan, baik itu dalam cakupan tercemarnya aliran sungai hingga penggundulan hutan primer dan sekunder.

Petani sedang menunjukkan brondol Kelapa Sawit Tenera yang telah dibelah. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Di wilayah hulu maupun hilir sering dijumpai lahan rawa atau gambut yang dijadikan perkebunan kelapa sawit yang dinilai kurang baik serta menanam sawit di kemiringan di atas 25 derajat, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan kultur teknis dalam aturan ISPO dan RSPO. Belum lagi pembukaan lahan dengan cara membakar yang menyebabkan banyak permasalahan dan konflik berkepanjangan.

Perubahan penggunaan lahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir cukup banyak terjadi dari pertanian lahan kering dan semak (kebun campuran atau agroforestri) ke semak belukar. Adapun faktor pemicu utama dari perubahan penggunaan lahan yang ada di kabupetan Sintang adalah peningkatan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan pangan dan untuk menambah modal usaha, serta harga komoditas.

Pada tahun 2021 akhir hingga 2022 awal merupakan tahun-tahun emas bagi petani kelapa sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) pada saat itu mencapai kisaran 3.000 – 3.800 perkilo. Hal ini yang melatar belakangi masyarakat berbondong-bondong untuk menanam sawit, ada yang membuka lahan dengan membabat hutan, ada yang menanam sawit di sempadan sungai, hingga mengkonversi perkebunan karet menjadi sawit.

Pengaruh wilayah transmigrasi juga menjadi pemicu warga lokal untuk menanam sawit, keberhasilan warga transmigrasi dalam pola perkebunan membuat warga lokal tertarik untuk menanam sawit di lahan mereka.

Mengingat kembali musibah banjir di kabupaten Sintang pada tahun 2021 yang merupakan terbesar dan terlama sejak tahun 1963. Musibah ini menjadi sorotan nasional, pasalnya menjadi buah bibir pemberitaan media terkait isu-isu lingkungan yang memang menyasar ke kabupaten yang dijuliki sebagai kabupaten lestari ini.

Dampak banjir yang menenggelamkan ruas jalan dan fasum/fasos terjadi lebih dari tiga pekan menyebabkan daerah tersebut lumpuh total. Sebanyak 12 kecamatan terdampak, hal ini disebabkan oleh hujan deras yang terjadi sejak 11 November 2021 sampai 15 November 2021.

Pada puncak banjir tersebut sudah berdampak pada 35.652 kepala keluarga atau 123.936 jiwa. Informasi ini berhasil dirangkum dari laporan RT hingga lurah di kabupaten Sintang. Setidaknya terdapat 17.496 kepala keluarga yang mengungsi, bahkan sampai ada yang meninggal disebabkan kelalai korban.

Banjir juga menyebabkan sebanyak 77 gardu listrik rusak serta 88 rumah ibadah, sembilan kantor dan sebuah rumah sakit terendam“. kata Bernhad Saragih/Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sintang.

Banjir membuat roda transportasi terhenti di Jl. Lintas Melawi dan sekitar, akses jalan lumpuh total melalui bantuan pemerintah menyediakan kendaraan besar seperti truk, warga bisa melewati banjir tersebut untuk menyebrang. Daya dukung ekologi yang semakin turun disebabkan karena pendangkalan sungai oleh aktifitas PETI serta kasus deforestasi yang membuat membuat daya tampung air semakin berkurang.

Aktifitas PETI menjadi permasalahan yang krusial di kalangan masyarakat Sintang, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari bekerja PETI. Kerusakan lingkungan akibat PETI sudah sangat luar biasa, Pemeritah Kabupaten Sintang tidak menutup mata melihat polemik ini, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan gencarnya sosialisasi ke masyarakat hingga sidak ke wilayah yang rawan aktifitas tersebut.

Namun apa daya masih saja dijumpai aktifitas PETI di berbagai wilayah. Setiap kali sidak dilakukan oleh oknum berwajib, selalu saja gagal dikarenakan informasi sudah sampai ke pelaku PETI. Sehingga hasilnya nihil, karena ada oknum nakal terlibat.

Di sisi lain permasalahan sumber mata air yang terjadi di kabupaten Sintang adalah air sungai yang keruh karena kegiatan penambangan dan terjadinya kekeringan pada saat musim kemarau di hampir semua sumber air. Air keruh yang disebabkan oleh adanya aktifitas PETI tidak bisa digunakan untuk aktifitas sosial kultural seperti mandi, mencuci dan konsumsi dikarenakan tercemar merkuri.

Selain itu, limbah pertanian seperti pupuk, racun rumput, dan racun ikan menyebabkan air tercemar dan menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan penyakit kulit atau gatal-gatal. Menurut beberapa pihak, air yang keruh dan tercemar menyebabkan terjadinya gagal panen padi dan juga produksi ikan berkurang.

Banjir di Sintang disebabkan terjadi karena kurang baiknya tata kelola air drainase di beberapa tempat yang menjadi lokasi atau tempat pertemuan sungai. Rata-rata di daerah hulu, rawan secara ekologi dan ekonomi. Penggunaan lahan untuk kelapa sawit di kabupaten Sintang telah mencapai 20% dari total wilayah kabupaten Sintang di sebelah barat laut dan sebelah utara yang saat ini ditanami dan sudah mulai berproduksi.

Banjir di Sintang menyebabkan trauma yang cukup mendalam, musibah ini membuat pemerintah harus tanggap dan mampu menciptakan terobosan untuk penanggulangan yang baik. Hak-hak fundamental masyarakat tercabut, banyak rumah, ruko, fasilitas ibadah, fasilitas umum dan sosial yang rusak, hingga dampak sektor ekonomi yang terhenti.

Belum selesai membicarakan tentang aktifitas PETI, isu keberlanjutan pada sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi tak kalah penting. Ketika harga sawit sedang melambung tinggi, masyarakat berbondong-bondong menanam sawit dan mengkonversi lahan yang semula adalah perkebunan karet ataupun hutan untuk dibuka lahan menjadi perkebunan sawit.

Masyarakat yang latah menanam komoditas ini tidak mempertingbangkan aspek lingkungan dan kesesuaian lahan dalam mengelola perkebunan kelapa sawit. Pengetahuan yang minim dalam budidaya sawit serta ketidak sesuaian lahan menjadi penyumbang kerusakan ekosistem yang ada.

Daya tampung dan daya dukung yang ada semakin berkurang fungsinya, perlu adanya upaya penyelamatan lingkungan dari semua pihak terkait. Melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupetan Sintang yang digagas oleh pemerintah dan bekerja sama denga mitra pembangunan daerah seperti NGo/CSO, harapan keberlanjutan dalam budidaya kelapa sawit yang lestari akan semakin membaik dengan strategi dan kebijakan berkelanjutan untuk menjawab kampanye-kampanye gelap dari Eropa terhadap minyak sawit Indonesia.

Hal ini tentunya merupakan implementasi turunan dari Instruksi Presiden No. 6  Rencana Aksi Nasional (RAN) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Sintang yang merupakan anggota dari Lingkar Temu Kabupeten Lestari (LTKL) harus meningkatkan dan menerapkan intervensi pembangunan berbasis ekologi dan mampu menyelesaikan isu-isu dan polemik lingkungan.

Berbagai hal bisa dilakukan untuk mengurangi dampak perubahan iklim, diperlukan beberapa langkah adaptif dan mitigasi terkait isu-isu yang ada di kabupaten Sintang, sosialisasi tentang pembukaan lahan dengan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakat (PLTB) harus ditingkatkan di wilayah-wilayah yang rawan titik api, selain itu regulasi yang mengatur pembuangan limbah atau pencemaran sumber-sumber air harus diperkuat di level industri, serta normalisasi sungai untuk mencegah banjir dan pengaturan penambangan tanpa ijin melalui regulasi di tingkat atas dan di tingkat tapak untuk memastikan penerapannya.

Senada dengan langkah mitigasi, pada awal tahun 2022 Bupati Sintang menetapkan Peraturan No. 122 Tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Peraturan ini dibuat berdasarkan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan melindungi areal berhutan. Rimba/Gupung merupakan penamaan berdasarkan bahasa lokal untuk hutan.

Pengelolaan Rimba/Gupung yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berasaskan manfaat, lestari, partisipatif, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan kearifan lokal. Perbup ini bertujuan untuk menjamin keberadaan Rimba/Gupung yang ada di daerah, mengoptimalkan aneka fungsi Rimba/Gupung yang meliputi fungsi konservasi, ekologi, ekonomi, sosial, budaya dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dan memberikan perlindungan kepada pengelola, pemerintah desa dan masyarakat, baik untuk kemudahan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Lansekap Kelutap antara zonasi perkebunan kelapa sawit dan areal berhutan yang telah mendapat SK Rimba/Gupung. Foto: Septy Ramadhan/Rimba Aksara

Kepala daerah dalam hal ini memiliki kewenangan memberikan hak pengeloaan Rimba/Gupung kepada pemerintah desa atau kelompok masyarakat setempat, pemberian hak ini berdasarkan ketentuan dan kriteria seperti berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), tidak dalam kawasan hutan atau izin usaha, berada dalam wilayah administrasi desa bersangkutan, terdapat batasan yang jelas dan tidak ada konflik, dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun; dan memiliki vegetasi pohon alami maupun buatan selain tanaman perkebunan.

Tujuan dari pengelolaan Rimba/Gupung ini untuk menjaga kelestarian dengan memperoleh nilai tambah dan pengembangan jasa lingkungan. Nilai tambah yang dimaksud ialah pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti buah-buahan, umbi-umbian, madu lebah, madu kelulut, tumbuhan obat-obatan, zat pewarna alam sumber bahan baku kerajinan, rotan, damar, jamur dan nilai tambah dari hasil pengelolaan lainnya. Tidak hanya itu pengembangan jasa lingkungan seperti, pemanfatan sumber air, pemanfaatan air, ekowisata, ekobudaya, wisata petualangan, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, perdagangan karbon dan jasa lingkungan lainnya.

Ricardus Sembai, anggota Lembaga Pengelola Rimba Mersibung yang sedang mengamati Tawang yang dijaga bersama masyarakat. Foto: Riko/Rimba Aksara

Tidak mudah untuk mendapatkan hak pengelola ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti, mengajukan permohonan, dilanjutkan dengan validasi dan verifikasi oleh tim yang telah dibentuk  yang dimana dalam ini Dinas Lingkungan Hidup dan ATR/BPN selaku pelaksana teknis di lapangan, selanjutnya  dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan berkas dan batas areal berhutan, dilanjutkan dengan  pengumuman hasil apakah layak untuk diterbitkan Surat Keputusan atau tidak dan kemudian ditetapkan oleh Bupati.

Setelah tersampaikannya informasi dan persetujuan untuk menjaga areal berhutan maka dibentuklah kelembagaan lokal beserta struktur dan rencana kerja yang dibubuhkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa. Terdapat beberapa rangkaian dalam pendampingan ke kelompok  yang dibentuk berupa penguatan kapasitas kelembagaan, pelatihan manajeman, hingga melaksanakan pemetaan hutan secara partisipatif dan pengurusan berkas pengajuan Rimba/Gupung.

Bupati Sintang dalam kegiatan Hari Lingkungan di Desa Tanjung Balai, Sepauk, menyerahkan SK Rimba/Gupung. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Harapan ke depannya kelompok yang telah dibentuk mampu menjalankan perencanaan tata kelola dan menjaga kelestarian areal berhutan agar anak cucu kelak juga bisa menikmati alam yang lestari. Melalui langkah ini cita-cita kelestarian di kabupaten Sintang melalui pembangunan ekologi yang berlandaskan kearifan lokal dapat terwujud secara partisipatif dan berkesinambungan.

 

RELATED ARTICLES

2 KOMENTAR

  1. I’ll immediately take hold of your rss feed as I can’t
    in finding your e-mail subscription hyperlink or newsletter service.
    Do you have any? Please allow me recognize in order
    that I may subscribe. Thanks.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments