Selasa, Oktober 15, 2024
Beranda blog

Kala Transmigrasi Mengubah Wajah Pertanian di Kabupaten Sintang

  • Transmigrasi di wilayah Pandan khususnya Desa Merarai Satu dimulai pada tahun 1981 – 1982, dengan didatangkannya warga luar Kalimantan yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Setiap kepala keluarga mendapatkan lahan pekarangan rumah seluas 50 x 50 m2 ditambah lahan usaha 1 dan 2. Lahan usaha 1 yang dimaksud berupa sebidang tanah berukuran 0,75 ha yang diperuntukan untuk pertanian dan lahan usaha 2 diperuntukkan untuk perkebunan seluas 1 ha.
  • Program transmigrasi dihadapkan dengan adaptasi lingkungan baru dan masyarakat lokal, sebagai mana diketahui terdapat perbedaan dalam budaya dan komunikasi bahasa serta kondisi geografis yang berbeda untuk ditanami tanaman pangan.
  • Masuknya investor/perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit tentunya dapat dikaji dari segi mudhorat dan maslahatnya. Tembawang-tembawang peninggalan masyarakat lokal kini semakin berkurang keluasannya, mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit.

 

Daniel warga asli Desa Merarai Satu bercerita mengenai bagaimana ia tertarik mencoba budidaya tanaman holtikultura semenjak melihat keberhasilan warga transmigrasi di desa tempat ia tinggal. Menurutnya suku Dayak terkenal dengan kemampuan berburu dan meramu namun untuk sektor pertanian dirasa masih kurang diminati.

Daniel tak segan-segan belajar dari warga transmigrasi untuk mengembangkan lahan pertanian. Saat ini setidaknya ada 5 komoditas yang ia kelola di lahan seluas 0,5 ha. Adapun komoditas yang dikembangkan berupa tanaman cabe, kacang panjang, sawi, gambas, dan tomat.

“Saya banyak belajar dari teman-teman transmigrasi di desa, saya ingin menghapus stigma bahwa warga lokal tidak bisa menyangkul. Asalkan ada kemauan dan bersunggung-sungguh maka semua bisa dilakukan dengan baik. Saya mulai dari keluarga terdekat untuk dirangkul mengolah lahan untuk pertanian kemudian ke tetangga-tetangga sekitar”. Ungkapnya.

Kabupaten Sintang terdapat beberapa wilayah untuk lokasi program transmigrasi, meliputi Kecamatan Sungai Tebelian, Tempunak, Sepauk, Kelam Permai, Dedai, Binjai, dan Ketungau Hilir, melalui transmigrasi umum.

Khususnya di Desa Merarai Satu memulai program transmigrasi pertama kali tahun 1981-1982 melewati program Pembangunan Lima Tahun tahap III (PELITA III). Di wilayah Pandan menitik beratkan pada program tanaman pangan baik lahan basah maupun lahan kering.

Sehari-hari dalam dinamika sosial kehidupannya para transmigran masih memegang adat istiadat serta tradisi yang dibawa dari pulau Jawa seperti gotong royong, kegiatan keagamaan seperti selamatan dan kesenian seperti wayang kulit, wayang orang, dan kuda lumping.

Hal ini menyebabkan adanya akulturasi budaya di wilayah Pandan. Dapat dijumpai ketika ada warga yang akan menikah dan melaksanakan tradisi Rewang, warga trans dan lokal secara bersama-sama gotong royong saling membantu satu sama lain.

Kebijakan mengenai pembagian hak atas tanah

Transmigrasi di wilayah Pandan dimulai pada tahun 1981 – 1982, dengan didatangkannya warga yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pola yang diterapkan pada transmigrasi ini mendapatkan hak perolehan atas tanah dan lahan. Untuk warga transmigrasi dan penduduk asli mendapatkan hak yang sama.

Setiap kepala keluarga mendapatkan lahan pekarangan rumah seluas 50 x 50 m2 ditambah lahan usaha 1 dan 2. Lahan usaha 1 yang dimaksud berupa sebidang tanah berukuran 0,75 ha yang diperuntukan untuk pertanian dan lahan usaha 2 diperuntukkan untuk perkebunan seluas 1 ha. Tidak ada perbedaan antara warga lokal dan warga pendatang melalui transmigrasi, semuanya mendapatkan hak atas tanah yang sama.

Dahulunya sebelum masuk program transmigrasi, warga asli setempat tinggal di rumah betang secara berkoloni dengan mengelola tembawang-tembawang yang ada. Mulailah pada tahun sekitar 1981 – 1982 semenjak masuknya transmigrasi, warga mulai meninggalkan rumah betang dan membangun rumah secara pribadi.

Baca juga: Rumah Kompos, Harapan Baru Petani di Hulu Sepauk Sintang, Seperti Apa?

Daniel sedang menunjukkan lahan yang ia kelola seluas 0,5 ha dengan menerapkan cover crop sawit dan holtikultura. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Tantangan yang dihadapi

Seiring berjalannya waktu dalam program transmigrasi dihadapkan dengan adaptasi lingkungan baru dan masyarakat lokal, sebagai mana diketahui terdapat perbedaan dalam budaya dan komunikasi bahasa serta kondisi geografis yang berbeda untuk ditanami tanaman pangan.

Suratno, merupakan warga transmigrasi yang cukup sukses mengembangkan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Desa Merarai Satu, ia bercerita mengenai dinamika sosial transmigrasi yang ada di kampungnya saat ini.

“Saya sangat kagum dengan Daniel, ia merupakan salah satu contoh masyarakat lokal yang mau belajar dan banyak bertanya terkait pertanian ke warga transmigrasi. Intinya saling berbagi pengalaman bukan untuk menggurui. Biasanya masyarakat lokal lebih memilih untuk berburu di hutan ataupun menoreh karet ketimbang mengelola lahan pertanian, jikapun ada itupun musiman. Bisa dilihat untuk produsen sayur mayur dikuasai oleh warga transmigrasi dalam hal berniaga dari dalam Sintang maupun luar. Di Desa Merarai Satu ini ada 8 tengkulak sayur, satu di antaranya adalah Daniel yang bertani sayur dan bergelut di perniagaan usaha sayur mayur”. Ujarnya.

Permodalan menjadi aspek kuat dalam tantangan pengembangan di sektor pertanian, tak dapat dipungkiri mahalnya harga pupuk serta hilirisasi masih menjadi polemik dalam pengembangan usaha pertanian. Akses dana pinjaman di lembaga keuangan mikro/makro terbilang cukup mudah, namun di lain hal bunga yang tinggi menyebabkan petani enggan memanfaatan kemudahan itu.

Baca juga : Mengenal Kampung Kopi di Hulu Tempunak, Sintang

Simpang Pandan gerbang menuju pemukiman transmigrasi dan warga lokal di Kecamatan Sungai Tebelian. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Beralih ke organik

Petani di Desa Merarai Satu kini bertransformasi menyongsong arah perubahan yang lebih baik dalam hal tata kelola pertanian dan perkebunan, melalui sosialisasi terkait RSPO dan ISPO serta menerima pelatihan sekolah lapang petani kelapa sawit, mereka mulai melek terhadap isu lingkungan.

Koperasi Rimba Harapan salah satu contohnya, koperasi yang didirikan pada tahun 2014 ini kini memiliki sertifikasi RSPO dan ISPO di Kabupaten Sintang melalui pendampingan WWF Indonesia.

Setidaknya ada beberapa entitas seperti koperasi dan kelompok tani yang menerima manfaat dari pendampingan NGo dan instansi terkait dalam bidang pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan.

Daniel yang juga anggota Koperasi Produsen Bondo Sepolo di Desa Merarai Satu merupakan petani penerima manfaat pendampingan Solidaridad Indonesia. Seperti baru-baru ini yang telah mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit.

Dalam praktiknya, Daniel mulai mengurangi penggunaan pupuk kimia di lahan dan menerapkan penggunaan pupuk organik berupa kotoran hewan dan kompos serta bijak dalam penggunaan pestisida.

“Semenjak saya mengikuti pelatihan Sekolah Lapang Petani Kelapa Sawit yang diselenggarakan Solidaridad, saya semakin memahami praktik perkebunan yang berkelanjutan. Kami dulu bergantung terhadap pupuk kimia untuk mengenjot produktifitas, namun kami juga mengimbangi dengan organik agar kualitas tanah tetap baik untuk dikelola, selain itu kami juga lebih bijak dalam menggunakan pestisida sesuai ketentuan yang berlaku”. Paparnya.

Tumpukan karungan kotoran hewan yang akan diigunakan pada tanaman sayuran. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Nilai sumberdaya hutan.

Dipandang dari keberadaan hutan, hutan juga memiliki peranan yang besar dalam pengaturan tata air dan erosi. Penggunaan lahan hutan untuk pemukiman transmigrasi harus memperhatikan tata kelola yang berkelanjutan agar tidak ada perusakan sistem hutan jika kayu ditebang untuk pengembangan lahan pertanian. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan akan hilang bila sistem hutan dirusak.

Tembawang-tembawang peninggalan masyarakat lokal kini semakin berkurang keluasannya, mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tentunya dalam kehidupan ekonomi terdapat perubahan yang signifikan dalam meningkatkan taraf kebutuhan hidup.

Daniel dan beberapa rekan sesama petani sedang beristirahat di pondok. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Masuknya investor/perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit tentunya dapat dikaji dari segi mudhorat dan maslahatnya, dari sisi mudhorat dapat dilihat bahwa kehadiran perusahaan menyebabkan masalah baru berupa tenurial dan deforestasi sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam penentuan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak merugikan masyarakat setempat.

Dari sisi maslahat berupa terbukanya lapangan pekerjaan yang menyerap warga lokal serta pembangunan infrastruktur jalan, dan diharapkan mampu menaikkan taraf Index Desa Membangun (IDM).

Zonasi pembagian wilayah transmigrasi

Pembagian wilayah transmigrasi dapat dilihat pada penamaan khusus, seperti di Kecamatan Sepauk dikenal dengan istilah Satuan Kelompok Pemukiman (SKP) yang ditandai dengan huruf abjad H dan Satuan Kelompok Pemukiman (SKP) C untuk di Kecamatan Tempunak, begitu juga di tempat lainnya yang ditandai dengan huruf A, B, dll.

Memilih lokasi yang tepat agar tidak menggangu keseimbangan ekologis di daerah tersebut merupakan salah satu masalah penting dalam program transmigrasi. Untuk itu pengetahuan tentang sistem sumber daya fisik dari daerah yang direncanakan sebagai lokasi transmigrasi sangatlah penting sehingga meminimalisir bencana ekologis untuk sekarang dan nanti.

Kondisi jalan menuju Desa Merarai Satu yang juga penghubung ke desa-desa lainnya. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

 

Rumah Kompos, Harapan Baru Petani di Hulu Sepauk Sintang, Seperti Apa?

  • Maraknya pupuk palsu yang beredar di pasaran membuat petani harus lebih berhati-hati dalam memilah-milah produk yang akan dibeli.
  • Instruksi Presiden No.6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan 2019-2024 (Inpres 6/2019). Terakhir, Peraturan Presiden No.44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan (Perpres 44/2020). Terdapat poin keberlanjutan dengan mengedepankan aspek lingkungan dalam hal tata kelola berkebun kelapa sawit yang baik dan benar.
  • Pembangunan Rumah Kompos dimulai dengan penjajakan kerja sama pemanfatan limbah pabrik kelapa sawit di PT. Agro Andalan. Koperasi Produsen Raja Swa yang juga merupakan binaan dari PT. Kencana Alam Permai menjual buah TBS ke PT. AAN yang berada di Kayu Lapis, Sekadau.
  • Satu kilo kompos produksi Koperasi Raja Swa dihargai Rp. 3.500,-/kg, harga yang terbilang murah jika dibandingkan dengan pupuk kimia pada umumnya. Kompos yang telah diproduksi dikemas mengunakan kemasan 10 kg dan setiap pembelian dalam jumlah yang banyak akan mendapat potongan harga.

 

Melonjaknya harga pupuk kimia kini kian drastis, ketergantungan petani terhadap pupuk kimia sangat tak terelakan mengingat kebutuhan tanaman yang memerlukan unsur hara pada pupuk. Kurangnya pemahaman petani mengenai bahayanya penggunaan pupuk kimia apabila digunakan secara terus menerus membutuhkan pendekatan dalam sosialisasi yang harus dilakukan.

Maraknya pupuk palsu yang beredar di pasaran membuat petani harus lebih berhati-hati dalam memilah-milah produk yang akan dibeli, tak hanya itu adanya pupuk non subsidi yang dikeluarkan pemerintah terkadang diselewengkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, sehingga dinilai tak tepat sasaran.

Pemupukan adalah kunci keberhasilan dari berkebun kelapa sawit, maka dari itu pentingnya pemilihan jenis pupuk yang digunakan berpengaruh terhadap kesuburan tanaman. Petani saat ini harus melek dengan isu-isu lingkungan yang sedang digaungkan oleh pemerintah.

Instruksi Presiden No.6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan 2019-2024 (Inpres 6/2019). Terakhir, Peraturan Presiden No.44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan (Perpres 44/2020). Terdapat poin keberlanjutan dengan mengedapankan aspek lingkungan dalam hal tata kelola berkebun kelapa sawit yang baik dan benar.

Sekolah Lapang Petani Sawit Mandiri

Menurut Mudistus Sadi, salah seorang warga yang juga anggota Koperasi Raja Swa mengatakan, masyarakat disini masih asal-asalan dalam budidaya kelapa sawit secara mandiri, seperti membeli bibit palsu, jarak tanam yang terlalu rapat, hingga tidak memupuk tanaman kelapa sawit.

“Kelapa sawit menjadi primadona dalam beberapa tahun terakhir, mengingat harga dan kemudahan dalam menjual TBS. Warga kami kadang latah juga, suka ngikut-ngikut yang sedang tren, orang nanam sawit mereka juga ikut nanam tapi kadang asal-asalan dalam budidayanya. Akhirnya kebunnya tidak maksimal dan dibiarkan begitu saja”. Paparnya.

Solidaridad Indonesia dan pemerintah provinsi serta kabupaten bekerja sama dalam mengatasi perubahan iklim melalui program national initiative for sustainable and climate smart oil palm smallholders (NISCOPS) atau inisiatif pemerintah untuk petani sawit berkelanjutan dan ramah iklim.

Program NISCOPS ini mulai 2019-2023. Ada tujuh kabupaten di Kalbar yang mendapatkan intervensi program yang menekankan prinsip peningkatan kesejahteraan petani mandiri sawit dan aspek keberlanjutan lingkungan.

Tujuannya, perkebunan sawit tanpa deforestasi, dan perlindungan gambut serta mendorong strategi mitigasi untuk peningkatan cadangan karbon berbasis lahan, adaptasi perubahan iklim, dan perbaikan perikehidupan petani.

Solusi persuasif dalam perbaikan budidaya kelapa sawit yang baik dan benar ialah melalui Sekolah Lapang Petani Kelapa Sawit yang dilaksanakan di tingkat tapak. Solidaridad Indonesia melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Sawit di kabupaten Sintang telah menjangkau desa-desa dan kecamatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saat ini sebanyak 1.639 petani sawit mandiri terdiri dari 382 petani perempuan dan 1.257 petani laki-laki telah dilatih mengenai penerapan good agriculture practices (GAP).

Sekolah Lapang Petani Sawit Mandiri di Hulu Bangun. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Desa Bangun di hulu Sepauk merupakan salah sekian desa penerima manfaat program yang dilaksanakan Solidaridad, melalui peningkatan pendapatan alternatif disepakatilah untuk dibangun Rumah Produksi Kompos.

Melalui Koperasi Produsen Raja Swa, Rumah Kompos dibangun dengan komitmen bersama atas dasar kemaslahatan anggota dan petani sawit mandiri untuk menyongsong budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menyongsong Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Tahapan dalam pembangunan Rumah Kompos dimulai dengan penjajakan kerja sama pemanfatan limbah pabrik kelapa sawit di PT. Agro Andalan. Koperasi Produsen Raja Swa yang juga merupakan binaan dari PT. Kencana Alam Permai menjual buah TBS ke PT. AAN yang berada di Kayu Lapis, Sekadau.

Rizaldi, selaku Mill Head PT. AAN menyampaikan, bahwa pihak perusahaan menyambut baik dengan inisiasi kerja sama pemanfatan limbah untuk bahan baku pembuatan kompos, namun dalam setiap prosesnya harus mengedepankan aspek kehati-hatian mengingat barang yang dikerjasamakan ialah limbah pabrik.

“Kami menyambut baik inisiasi kerja sama pemanfatan limbah ini, mengingat kami sendiri kadang kewalahan dalam mengelola limbah pabrik kelapa sawit seperti jankos yang menggunung di pabrik. Syukurlah ada koperasi yang juga binaan kami kini mau mengolah limbah pabrik untuk dijadikan kompos. Namun ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam kerja sama ini seperti metode pengambilan limbah, pendistribusian, hingga metode pengolahan. Karena pabrik kami sudah RSPO dan ISPO jadi kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam hal seperti ini agar tidak menjadi pergejolakan ketika kami mengizinkan limbah pabrik untuk diambil”. terangnya.

Kunjungan ke Pabrik PT. AAN untuk melihat kolam limbah Pome/Solid. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Dalam kunjungan tersebut para petani meminta izin untuk mengakses limbah pabrik yang akan digunakan sebagai bahan baku kompos, seperti jankos, pome/solid, serat fiber, dan abu boiler. Pihak perusahaan mempersilahkan untuk diambil namun harus menyiapkan surat kesediaan memanfaatkan limbah dengan melapirkan SOP.

Pemberdayaan anggota SKI Koperasi

Sistem Kendali Internal yang telah dibentuk untuk keperluan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan diberdayakan dengan maksimal, seperti halnya dilibatkan dalam divisi rumah kompos. Dadas selaku ketua SKI menjadi koordinator dalam pembangunan rumah kompos ini, setidaknya ada 9 orang anggota koperasi yang terlibat dalam proses produksi Rumah Kompos ini.

Tepat pada bulan Februari 2023, dilaksanakan pelatihan pembuatan pupuk kompos di desa Bangun. Fasilitator bersama konsultan melaksanakan pelatihan selama 5 hari untuk melatih anggota koperasi memproduksi kompos.

Proses pencacahan jankos untuk menjadi salah satu bahan baku kompos. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Tahap awal dalam produksi kompos, anggota mampu menghasilkan 20 ton yang diproses untuk tahapan fermentasi selama kurang lebih 2 bulan. Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pembolak-balikan perminggunya serta dilakukan pengukuran suhu dan pH sebagai basis data awal.

Ketua Koperasi Raja Swa Darius Anu mengatakan di daerah hulu Sintang saat ini minat berkebun kelapa sawit sangat tinggi namun belum diimbangi dengan pengetahuan berkebun yang baik dan benar. Apalagi saat ini banyak desa-desa yang menganggarkan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dengan membeli benih kecambah kelapa sawit untuk dibagikan ke warga-warga. Ini peluang bagus untuk unit usaha koperasi dalam menyediakan pupuk murah dan ramah lingkungan.

Pemberian ramuan bakteri untuk menambah kandungan lapisan kompos. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

“Rumah kompos ini menjadi angin segar bagi kami petani kelapa sawit di daerah hulu Sintang, akses jalan yang kurang baik menyebabkan harga dan jumlah pupuk pada umumnya susah didapat dan jika adapun dengan harganya cukup tinggi. Kompos yang kami produksi bisa dibilang menjadi solusi untuk petani dalam berkebun kelapa sawit dan tanaman-tanaman lainnya”. ungkapnya.

Produk kompos yang telah dikemas dan siap dijual. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Saat ini kompos yang diproduksi telah diuji di laboratorium dengan hasil kandungan yang cukup memuaskan. Hasil tersebut menjadi rujukan dalam pengaplikasian pupuk kompos ke jenis-jenis tanaman yang berbeda. Kelapa sawit contohnya, setidaknya untuk usia Tm memerlukan dosis 15 kilogram perpokok untuk satu kali frekuensi pemupukan dengan internal satu tahun sekali, dan usia tanam TBM memerlukan 10 kg/pokok untuk satu kali frekuensi pemupukan dengan internal satu tahun sekali,

Untuk jenis tanaman lainnya seperti holtikultura memerlukan 1 kilo setiap kali pengaplikasian dengan interval pemupukan 3 bulan sekali. Hasil yang didapat akan sangat maksimal mengingat ketersediaan kandungan N, P, & K serta mikroba sangat tinggi dan baik untuk tanaman holtikultura.

Satu kilo kompos produksi Koperasi Raja Swa dihargai Rp. 3.500,-/kg, harga yang terbilang murah jika dibandingkan dengan pupuk kimia pada umumnya. Kompos yang telah diproduksi dikemas mengunakan kemasan 10 kg dan setiap pembelian dalam jumlah yang banyak akan mendapat potongan harga.

Hasil uji laboratorium sampel kompos yang diproduksi Koperasi Raja Swa, dengan kandungan yang cukup baik. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Baca juga: Komitmen Keberlanjutan dalam Pembangunan Ekologi Secara Lestari

Dari Raja Swa, untuk Sintang yang berkelanjutan

Tak lengkap rasanya kalau membicarakan bisnis hulu tanpa membicarakan hilirnya, melalui pelatihan manajemen bisnis yang difasilitasi oleh Solidaridad dengan mendatangkan narasumber dari lembaga keuangan seperti Gerakan CU Keling Kumang, para anggota yang berkecimpung di Rumah Kompos mendapat pelatihan manajemen bisnis untuk mengembangkan usaha yang lebih baik lagi.

Anggota koperasi yang terlibat di Rumah Kompos sebanyak 9 orang semuanya merupakan warga lokal yang kesehariannya bertani dan berkebun. Dalam pemaparannya Valentinus, CEO GCU-KK menyampaikan sangat tertarik dengan bisnis kompos yang dikembangkan Koperasi Raja Swa, ini merupakan pionir bagi koperasi dalam mengembangkan unit usahanya.

“Kami punya limbah bonggol jagung dan limbah gula aren yang bisa diambil untuk bahan baku kompos, hal ini bisa dikerja-samakan antara koperasi dan CU. Kedepannya tidak menutup kemungkinan kita bekerja sama dalam hal pemasaran kompos di wilayah Sintang dan sekitarnya mengingat kebutuhan pupuk oleh anggota CU KK sangatlah banyak”. ucapnya.

Pelatihan manajemen bisnis bagi anggota Koperasi Raja Swa. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Selain itu dalam kesempatan lainnya Jarot Winarno, Bupati Sintang menyambangi Rumah Kompos pada saat kegiatan Rapat Anggota Tahunan tahun 2023 di desa Bangun. Dalam kunjungannya beliau mengapresiasi Rumah Kompos, hal ini selaras dengan visi kabupaten lestari.

Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemkab Sintang dalam hal kelapa sawit berkelanjutan mengingat kabupaten Sintang memiliki keluasan sawit nomor 3 di Kalimantan Barat.

Baca: Mengenal Kampung Kopi di Hulu Tempunak, Sintang.

 

Kunjungan Bupati Sintang di Rumah Kompos pada saat kegiatan RAT Koperasi Raja Swa. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Koperasi Raja Swa memiliki anggota sebanyak 82 orang dengan keluasan kebun mencapai 293.56 Ha, awalnya masyarakat di desa Bangun menolak perkebunan sawit yang menerapkan sistem bagi hasil karena dinilai merugikan masyarakat. Seiring berjalannya waktu melalui pola kemitraan mandiri yang digagas perusahaan barulah adanya kesepakatan dalam kemitraan tersebut.

Kemitraan mandiri merupakan hal yang baru di Sintang, Koperasi Raja Swa merupakan pionir dalam menerapkan sistem ini. Pola yang disepakati antara masyarakat dan perusahaan ialah kepemilikan lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat namun dalam hal  pengelolaanya dilaksanakan oleh perusahaan.

Gaung Rumah Kompos tak hanya menggema di Sintang saja, baru-baru ini Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang diundang mengunjungi desa Bangun untuk melaksanakan pelatihan pembuatan kompos. Tak tangung-tanggung sebanyak 32 orang perwakilan kelompok penerima manfaat sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menjadi penyemangat anggota dalam menerapkan perkebunan yang ramah lingkungan dengan mengaplikasikan kompos di kebun-kebun mereka. Mersia, peserta dari Kampung Sungai Kunyit ingin menerapkan kompos di sekitar rumahnya yang ia tanamai dengan sayur-sayuran.

“Ini pertama kali saya melihat proses pembuatan kompos dari bahan baku limbah kelapa sawit, biasanya kami pada praktik Sekolah Lapang menggunakan limbah-limbah yang mudah dijumpai di sekitar rumah. Saya sangat tertarik untuk mencobanya di rumah, kebetulan saya juga menanam sayur-sayuran di sekitar rumah”. Katanya.

Pelatihan pembuatan kompos bagi anggota Aliansi Petani Kelapa Sawit-Keling Kumang di Rumah Kompos desa Bangun. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

Saat ini pembangunan fisik bangunan Rumah Kompos sudah mencapai 85% di akhir tahun 2023, terdapat 14 blok yang setiap bloknya mampu menampung 2 ton kompos hasil olahan fermentasi. Untuk membangun Rumah Kompos ini dilakukan secara bertahap diselesaikan, meskipun begitu aktifitas produksi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bangunan Rumah Kompos ini jauh dari pemukiman warga dikarenakan adanya SOP yang mengedepankan kenyamanan warga sekitar yang perlu diutaman. Mengingat setiap kali produksi kompos dilakukan, suara bising dari alat pencacah serta bau jankos yang kadang terbawa angin sehingga hal-hal seperti ini perlu diatur dalam SOP produksi kompos.

Tak hanya itu desain dan sistem pengaliran limbah juga dibuat sedemikian rupa agar wilayah sekitar tidak terkena dampak dari proses produksi. Hal ini jauh-jauh sebelum hari pembangunan sudah disepakati dan disetujui oleh konsultan dan masyarakat.

Progres pembangunan fisik Rumah Kompos. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh Nurmanto

Kemitraan Petani dengan Perusahaan, Solusi Mengatasi Harga TBS yang Anjlok

  • Kemitraan petani dan perusahaan terkait penjualan TBS di kabupetan Sintang pada tahun 2023 ini sudah terjalin tiga kemitraan antara lain Koperasi Harapan Jaya, Koperasi Rimba Harapan, dan Koperasi Maju Karya Sawit dengan PT. Sintang Agro Mandiri.
  • Wilayah timur Kalimantan Barat, seperti Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu, ketika air sungai surut menyebabkan kapal-kapal tongkang yang memuat CPO untuk dikirim ke luar pulau Kalimantan, terhambat karena tidak bisa didistribusikan melalui jalur air.
  • Kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan NGO, dalam memajukan petani sawit mandiri tertuang dalam Rencana Aksi Daerah – Kelapa Sawit Berkelanjutan di kabupaten Sintang.

 

Kemitraan petani dengan pabrik kelapa sawit (PKS) terjalin berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1994 Provinsi Kalimantan Barat Tentang Penyelenggaraan PIRBUN, Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Juncto Permentan No 29/Permentan/OT.140/5/2016, Juncto Permentan No. 21/OT.140/6/2017, Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Kemitraan di kabupaten Sintang sendiri perlahan semakin banyak terjalin, sampai tahun 2023 ini sudah ada tiga kemitraan PKS yang terjalin dengan koperasi produsen dengan PT. Sintang Agro Mandiri. Pihak perusahaan cukup aktif dan gencar menjalin kemitraan untuk mendapatkan pasokan bahan baku TBS.

Melalui fasilitasi dari Lembaga Solidaridad Indonesia, petani binaan mendapat menfaat dari pendampingan tersebut. Petani-petani sawit mandiri yang telah dilatih melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Kelapa Sawit, difasilitasi kegiatan pemetaan lahan untuk pengajuan STD-B yang dimana digunakan untuk membantu pemerintah dalam pendataan petani sawit mandiri juga diperlukan untuk persyaratan pengajuan kemitraan penjualan TBS.

Menyikapi permasalahan petani sawit saat ini, yang kesusahan menjual buah ketika PKS sedang overload serta anjloknya harga TBS ketika mengikuti pasar dunia, membuat pemerintah harus mencarikan solusi untuk mengatasi hal ini.

Melalui kemitraan ini, petani tidak perlu ragu dan takut dengan penetapan harga beli TBS yang rendah, karena pada dasarnya kemitraan ini mengikuti harga dari kesepakatan oleh PARA PIHAK yang difasilitasi pemerintah dalam menentukan harga TBS.

Tercatat di beberapa kasus sepanjang wilayah timur Kalimantan Barat, seperti Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu, ketika air sungai surut menyebabkan kapal-kapal tongkang yang memuat CPO untuk dikirim ke luar pulau Kalimantan, terhambat karena tidak bisa didistribusikan melalui jalur air, sehingga PKS mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pasokan TBS yang dijual oleh petani.

Hal ini merupakan polemik dalam sedikit banyaknya permasalahan di hilir kelapa sawit. Dalam kebijakan kemitraan penjualan, sudah mengatur kuantitas pasokan TBS yang akan dikirim oleh petani ke PKS, hal ini sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang membuat petani tidak perlu khawatir lagi dalam keterterimaan buah yang akan dijual.

Distanbun Sintang bersama petani mengecek persiel lahan dan kelayakan buah dalam pengajuan STD-B. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Ada beberapa tahapan dalam proses pengajuan kemitraan yang harus dilakukan meliputi:

  • Petani melalui lembaga pendamping atau secara mandiri, mengumpulkan data yang dibutuhkan seperti, nama petani, keluasan, produktivitas.
  • Dilanjutkan dengan sosialisasi ke petani terkait pengajuan kemitraan.
  • Kemudian dilakukan verifikasi lapangan yang dilakukan surveyor perusahaan, guna memastikan keabsahan data pengajuan seperti, lokasi kebun, akses kebun, jumlah petani, varietas bibit, dan produktivitas.
  • Setelah itu, dilanjutkan ke pembahasan di level kabupaten bersama dinas terkait untuk membahas rancangan Perjanjian Kerja Sama.
  • Jika rancangan Perjanjian Kerja Sama dinyatakan final, maka akan dilakukan penandatanganan seromonial di dinas terkait.
Pembahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama melibatkan petani, perusahaan, dan dinas terkait di Distanbun Sintang. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

 

Manfaat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggung jawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.

Pemetaan lahan secara partisipatif dilakukan petani untuk persyaratan pengajuan STD-B. Foto:Abdul Latib/Rimba Aksara

STDB yang telah terbit dapat digunakan sebagai syarat petani untuk bermitra dengan perusahaan terkait penjualan TBS. Hal ini menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan kemitraan pengolahan dan pembelian tandan buah segar. Selain itu STDB juga digunakan untuk persyaratan pengajuan replanting untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam mengakses dana di BPDPKS.

Kurangnya pemahaman mengenai STDB di tingkat petani, membuat pengajuan secara mandiri jarang dilakukan oleh petani. Hanya sebagian saja yang mengajukan STDB untuk keperluan jaminan bank.

Penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) oleh Distanbun Sintang ke Koperasi Produsen Maju Karya Sawit. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Kemitraan yang terjalin antara petani dan perusahaan harus lebih diperkuat dan diperlebar guna menjaga keberlangsungan rantai pasok. Kemitraan yang sinergis antara korporasi dan petani bisa dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara petani dan perkebunan kelapa sawit.

Korporasi juga memiliki peran yang penting dalam pendampingan ke petani, pentingnya kolaborasi multipihak yang melibatkan stakeholders mampu membangkitkan semangat dan penyadartahuan ke petani-petani di tingkat tapak dalam mengembangkan kebun yang sesuai standar.

Kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan NGO, dalam memajukan petani sawit mandiri tertuang dalam Rencana Aksi Daerah – Kelapa Sawit Berkelanjutan di kabupaten Sintang, hal ini merupakan kerja keras dalam keberlangsungan mengangkat isu-isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi ini setiap stakeholder mengambil peran masing-masing.

Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri sawit karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing.

Salah satu proses yang dilakukan dalam verifikasi lapangan, pengecekan kualitas buah. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Ketua Koperasi Produsen Maju Karya Sawit Sugeng Iswanto mengatakan petani sawit mandiri menerima manfaat dari pendampingan NGO seperti Solidaridad, selain itu juga pemerintah juga melakukan pembinaan ke koperasi dan petani mandiri.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan solusi dalam mengatasi penjualan buah ke PKS, mengingat di beberapa tempat terkadang kesusahan dalam menjual buah. Semoga hal ini juga mendapat perhatian dari pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Sugeng Iswanto.

Bagian Legal PT. Sintang Agro Mandiri Putut Sudarmaji mengatakan akan melaksanakan point-point yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, pihaknya memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kegiatan ini ke pabrik untuk dicatat dalam data base sebagai pemasok baru.

“Kita ikuti apa saja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini,” kata Putut Sudarmaji.

Martin Nandung selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengatakan sangat berterima kasih kepada NGO-NGO yang melakukan pendampingan ke petani dan menjadi bagian dari mitra pembangunan daerah. Semoga ke depannya semakin banyak kerja sama yang terjalin lagi.

“Bagi masyarakat Sintang yang memiliki lahan, bertanam sawit merupakan langkah yang diambil untuk memanfaatkan lahan kosong, semoga petani semakin maju dan mengedepankan pertanian yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan,” kata Martin Nandung.

 

Menuju sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.

Memasuki tahun 2023 tidak banyak koperasi maupun petani sawit mandiri yang bersiap-siap untuk mengurus persiapan sertifikasi ISPO. Padahal sesuai Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Serta pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, masih menyisakan waktu kurang lebih dua tahun lagi.

Kurangnya sosialisasi dan pemahaman terkait ISPO membuat petani masih awam mengenai proses dan manfaatnya. Padahal sertifikasi sawit berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk tetap mempertahankan nilai jual sawit di pasar global, guna menepis kampanye-kampanye gelap yang menjatuhkan CPO Indonesia di mata dunia.

Mahalnya biaya sertifikasi juga membuat petani enggan melirik kewajiban tersebut, butuh dana hingga ratusan juta untuk proses yang cukup panjang dan lumayan rumit memenuhi prinsip dan kriteria jika tanpa lembaga pendamping.

Meskipun pada level petani belum banyak yang melirik sertifikasi sawit berkelanjutan, ketiga koperasi yang telah bermitra dengan PT. SAM melalui pendampingan NGO sedang dalam proses menyongsong sertifikasi ISPO.

Salah satunya ialah Koperasi Produsen Rimba Harapan melalui pendampingan WWF Indonesia, koperasi tersebut telah melaksanakan rangkaian pemenuhan prinsip dan kriteria dalam pemenuhan persyaratan ISPO.

Melalui pendampingan-pendampingan dan kerja sama multipihak, penyadartahuan terkait sertifikasi sawit berkelanjutan mampu menularkan semangat dalam perubahan pola pikir dan pandangan terkait berkebun kelapa sawit yang bertanggung jawab mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

 

Artikel yang diterbitkan oleh: Nurmanto/Rimba Aksara (IG:@nurmanto.m)

Menanti Balsa Menjadi Komoditi Primadona di Kalimantan Barat.

  • Awal mula tanaman balsa masuk di Kalimantan Barat pada tahun 1993 oleh PT. Puspa Wana yang terletak di Desa Balai Agas, Kabupaten Melawi.
  • Sistem kemitraan mandiri banyak diterapkan untuk budidaya pohon ini, contohnya di petani-petani di Kecamatan Sungai Tebelian, Kelam, hingga Dedai, yang bekerja sama dengan perusahaan.
  • Jepang salah satu negara konsumen menggunakan kayu balsa sebagai bahan baku konstruksi rumah anti gempa, sedangkan China selaku negara manufaktur yang besar memproduksi baju anti peluru hingga kincir angin.
  • Pohon balsa sudah bisa dipanen pada usia 3 tahun dengan diameter 35 – 40 cm, pihak perusahaan menekankan agar petani memanen tepat waktu dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.

 

Badri Syukur petani di Desa Mantir, menjelaskan awal mula petani menanam tanaman balsa berdasarkan rekomendasi dari Dinas yang menjelaskan karakteristik tanah yang cocok untuk ditanami tanaman tersebut. Melalui PT. Balsa pada tahun tahun 2021 dilakukan sosialisasi dan pemberi bantuan benih balsa yang dibagikan ke 10 orang petani di Desa Mantir.

“Kami di desa mendapat informasi dari pemerintah terkait pengembangan budidaya tanaman balsa, kami cukup tertarik untuk menanamnya”. Kata Badri Syukur saat ditemui Tim pertengahan Agustus, 2023 lalu.

Beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan hangat seputar pohon balsa (Ochroma Pyramidale), tanaman yang berasal dari negara Ekuador, Papua Nugini, dan Indonesia ini menjadi topik yang sering dibahas di warung-warung kopi, kegiatan-kegiatan pemerintah, hingga di tingkat petani di desa. Ini terjadi mengingat kebutuhan balsa yang cukup baik di pasar global dan harus adanya alternatif lain komoditas yang dikembangkan selain sawit dan karet.

Awal mula tanaman balsa masuk di Kalimantan Barat pada tahun 1993 oleh PT. Puspa Wana yang terletak di Desa Balai Agas, Melawi. Saat ini balsa sudah dibudidayakan hampir di seluruh penjuru Kalimantan Barat meliputi, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Landak, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Ketapang.

Di Kabupaten Sintang sendiri sudah ada beberapa desa yang menanam tanaman ini  melalui pola kemitraan mandiri bersama PT. Balsa Indonesia, meliputi Desa Mantir, Nobal, Merpak, Balai Agung, Gurung Kempadik, Baya Betung, Baya Mulia, Bonet Engkabang, Bonet Lama, Panjernang PD, Melayang Sari, Merarai 1 & 2, dan Sungai Pukat.

Pohon balsa yang berumur satu tahun setengah, menjulang tinggi di atap hutan. Foto:Nurmanto/Rimba Aksara

Sistem kemitraan mandiri banyak diterapkan untuk budidaya pohon ini, contohnya di petani-petani di Kecamatan Sungai Tebelian, Kelam, hingga Dedai, yang bekerja sama dengan perusahaan.

Pola kerja sama yang ditawarkan berupa bantuan bibit yang diberikan oleh perusahaan dan pendampingan terkait kultur teknis budidaya. Sistem bagi hasil 50:50 yang di mana nantinya pihak perusahaan akan menyediakan jasa penebang pohon dan angkut.

Petani akan dibebankan untuk urusan penyediaan lahan dan pupuk, dalam rentang umur 0 – 8 bulan petani harus selektif dalam merawat pembibitan dikarenakan dalam tahap ini balsa yang sedang dalam polibek rawan terkena hama. Perlu perhatian khusus dalam tahap pembibitan agar tumbuh kembang dapat maksimal.

Tanaman balsa terbagi menjadi dua jenis yaitu, balsa putih dan merah, namun yang diperjual belikan ialah jenis balsa putih karena jenis ini lebih ringan dari yang merah. PT. Balsa Indonesia selaku exportir kayu balsa menyuplai kayu ke negara-negara Asia Timur seperti China, Korea, India, dan Jepang.

Petani balsa di Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, sedang berdiri di kebun yang ditanami balsa secara tumpang sari. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Jepang salah satu negara konsumen menggunakan kayu balsa sebagai bahan baku konstruksi rumah anti gempa, sedangkan China selaku negara manufaktur yang besar memproduksi baju anti peluru hingga kincir angin.

Negara-negara di Eropa yang mengusung konsep ramah lingkungan beralih dari penggunaan bahan bakar batu bara dengan pemanfaatan kincir angin yang bahan bakunya terbuat dari kayu balsa.

Hal ini menyebabkan permintaan kayu balsa sangat banyak untuk negara-nega Eropa. Selain itu, kayu balsa mudah untuk dipahat dan diukir, ringan serta memiliki kemampuan untuk mengapung di atas air.

Kelemahan utama kayu balsa adalah kurangnya kekuatan dan daya tahan terhadap kelembaban. Kayu balsa menjadi pilihan yang baik untuk membuat model perahu dan pesawat terbang.

Peluang dan tantangan dalam budidaya kayu balsa

Eksistensi kayu balsa di Sintang mulai digaungkan oleh pemerintah daerah, dalam setiap pidatonya Kartiyus, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa kayu balsa harus menjadi ikon Sintang, mengingat akan dibangunnya pabrik kayu balsa pada tahun 2025 di Kabupaten Sintang. Hal ini merupakan peluang usaha yang baik dan strategis dalam pengembangan kayu balsa.

“Mengingat permintaan bibit kayu balsa meningkat, hingga negara Malaysia juga ingin membeli bibit dari kita untuk mereka kembangkan di sana, saya tegaskan kepada PT. Balsa Indonesia, untuk memprioritaskan di Sintang dulu” Katanya.

Setidaknya sudah ada beberapa desa-desa yang tertarik untuk membudidayakan tanaman balsa, namun perlu adanya perjanjian kerja sama yang mengikat para pihak agar saling bisa berkomitmen satu sama lain.

“Mengingat hal itu kami juga selektif dalam memilih desa yang akan dikerjasamakan, jangan sampai latah melihat petani-petani lain menanam balsa, di beberapa kasus ada sejumlah bibit yang kami distribusikan namun tidak dikelola dengan baik oleh petani” ujar Nyemas Sri Maya Wati selaku Dirut Kalimantan Barat PT. Balsa Indonesia.

 

Bibit tanaman balsa yang akan diafkir, mengingat kualitas yang kurang baik. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Pihak PT. Balsa Indonesia menggandeng pemerintah dalam pengembangan balsa di Kabupaten Sintang, seperti berkolaborasi dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sintang Utara, Sintang Timur, dan Melawi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pembukaan lahan dan penanaman di wilayah Kawasan seperti Hutan Lindung. Perlu adanya antisipasi untuk hal ini, mengingat wilayah-wilayah desa yang beririsan dengan Kawasan.

Saat ini, di Desa Mantir sudah ada lahan yang ditanami balsa seluas 3 Ha yang dikelola oleh 10 orang petani. Harga kayu balsa sendiri bervariatif tergantung dari kelasnya, kayu balsa dengan diameter 13 – 14 cm dihargai Rp. 500.000,-/kubik yang masuk dalam kelas A1, sedangkan untuk kelas A3 dengan diameter 30 cm ke atas dihargai Rp. 1.300.000,-/kubik.

Kandang sapi yang berada tak jauh dari kebun balsa, biasanya petani mengaplikasikan pupuk organik pada tanaman balsa. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Pohon balsa sudah bisa dipanen pada usia 3 tahun dengan diameter 35 – 40 cm, pihak perusahaan menekankan agar petani memanen tepat waktu dalam rentang waktu yang sudah ditentukan. Pohon balsa yang sudah memasuki usia 4 tahun bisa dikategorikan balsa merah dan sudah mulai berkurang kualitasnya.

Budidaya tanaman balsa bisa dibilang cukup mudah, hal yang paling utama dalam budidayanya ialah pada saat pembibitan yang perlu perhatian khusus. Jarak tanam yang direkomendasikan antara 2×3, 3×3, hingga 4×4. Untuk jarak tanam 4×4 bisa digunakan pola tumpang sari.

“Kami merekomendasikan petani agar menggunakan pupuk organik dalam pemupukan tanaman balsa, mengingat ini bagian terpenting dalam pengurangan dampak lingkungan yang ada” kata Nyemas Sri Maya Wati.

Kayu balsa kini menjadi perhatian oleh petani, melalui pola kemitraan yang mengatur kerja sama, semua pihak saling terlindungi dalam perjanjian kerja sama. Di Kabupaten Sintang sendiri sudah dilakukan panen perdana di Desa Merti Guna, seluas 1 hektar, yang hasil dari panen tersebut dibeli oleh perusahaan.

Komitmen Keberlanjutan Dalam Pembangunan Ekologi Secara Lestari

  • Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh pelaku usaha meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun swadaya. Masih banyak petani swadaya yang awam mengenai Sertifikasi ISPO di berbagai wilayah Indonesia.
  • Kebijakan Kepala Desa yang memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 20% untuk ketahanan pangan. Menurut hasil pengamatan di lapangan, kurangnya pemahaman terkait budidaya kelapa sawit yang baik dan benar membuat masyarakat salah dalam membudidayakan tanaman kelapa sawit yang berasal dari pembagian dari desa.
  • Perubahan penggunaan lahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir cukup banyak terjadi dari pertanian lahan kering dan semak (kebun campuran atau agroforestri) ke semak belukar. Adapun faktor pemicu utama dari perubahan penggunaan lahan yang ada di kabupetan Sintang adalah peningkatan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan pangan dan untuk menambah modal usaha, serta harga komoditas.
  • Tahun 2022 Bupati Sintang menetapkan Peraturan No. 122 Tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Peraturan ini dibuat berdasarkan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan melindungi areal berhutan.

 

Memasuki tahun 2023 semenjak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Peraturan ini merupakan penyelenggaraan sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Kelapa Sawit Berkelanjutan guna memastikan dan meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Selain itu meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh pelaku usaha meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun swadaya. Memasuki tahun ketiga semenjak peraturan terkait ISPO diundangkan, masih banyak petani swadaya yang awam mengenai Sertifikasi ISPO di berbagai wilayah Indonesia, seperti di barat Kalimantan contohnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat mengenai luas tanaman perkebunan rakyat tahun 2018-2021 komoditas Kelapa Sawit, kabupaten Sintang menempati urutan ketiga dengan keluasan 62.480 Ha. Angka ini fantastis mengingat komoditas sawit yang menjadi primadona di tengah polemik isu lingkungan saat ini.

Praktik pemupukan sesuai SOP oleh petani di Silat Hilir, Kapuas Hulu. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Di beberapa desa di kabupaten Sintang, melalui kebijakan Kepala Desa yang memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 20% untuk ketahanan pangan, pihak desa memilih untuk menggunakan dana tersebut untuk menganggarkan pembelian benih kelapa sawit yang dibagikan ke masing-masing kepala keluarga untuk ditanam di lahan milik mereka.

Menurut hasil pengamatan di lapangan, kurangnya pemahaman terkait budidaya kelapa sawit yang baik dan benar membuat masyarakat salah dalam membudidayakan tanaman kelapa sawit. Pentingnya sosialisasi mengenai praktik budidaya yang baik dan benar oleh pihak terkait kepada masyarakat penerima manfaat program ketahanan pangan, perlu gencar dilakukan, pasalnya masih saja ditemukan warga yang membuka lahan di wilayah Kawasan Hutan, yang mengakibatkan terjadinya deforestasi. Ketidaktahuan ini menjadi polemik yang harus dituntaskan, agar pengrusakan hutan dapat diminimalisir.

Hasil penelusuran lapangan, masyarakat yang awam terhadap budidaya kelapa sawit banyak melakukan kekeliruan dalam kultur teknis budidaya, seperti tertipu dalam membeli benih palsu hingga salah dalam kesesuaian lahan dan perlakuan budidaya kelapa sawit. Hal ini berakibat fatal dalam produktifitas yang akan dihasilkan, selain merugikan petani juga dapat merusak lingkungan yang ada. Ketidak tahuan ini mengakibatkan kerugian ekologi bagi lingkungan, baik itu dalam cakupan tercemarnya aliran sungai hingga penggundulan hutan primer dan sekunder.

Petani sedang menunjukkan brondol Kelapa Sawit Tenera yang telah dibelah. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Di wilayah hulu maupun hilir sering dijumpai lahan rawa atau gambut yang dijadikan perkebunan kelapa sawit yang dinilai kurang baik serta menanam sawit di kemiringan di atas 25 derajat, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan kultur teknis dalam aturan ISPO dan RSPO. Belum lagi pembukaan lahan dengan cara membakar yang menyebabkan banyak permasalahan dan konflik berkepanjangan.

Perubahan penggunaan lahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir cukup banyak terjadi dari pertanian lahan kering dan semak (kebun campuran atau agroforestri) ke semak belukar. Adapun faktor pemicu utama dari perubahan penggunaan lahan yang ada di kabupetan Sintang adalah peningkatan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan pangan dan untuk menambah modal usaha, serta harga komoditas.

Pada tahun 2021 akhir hingga 2022 awal merupakan tahun-tahun emas bagi petani kelapa sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) pada saat itu mencapai kisaran 3.000 – 3.800 perkilo. Hal ini yang melatar belakangi masyarakat berbondong-bondong untuk menanam sawit, ada yang membuka lahan dengan membabat hutan, ada yang menanam sawit di sempadan sungai, hingga mengkonversi perkebunan karet menjadi sawit.

Pengaruh wilayah transmigrasi juga menjadi pemicu warga lokal untuk menanam sawit, keberhasilan warga transmigrasi dalam pola perkebunan membuat warga lokal tertarik untuk menanam sawit di lahan mereka.

Mengingat kembali musibah banjir di kabupaten Sintang pada tahun 2021 yang merupakan terbesar dan terlama sejak tahun 1963. Musibah ini menjadi sorotan nasional, pasalnya menjadi buah bibir pemberitaan media terkait isu-isu lingkungan yang memang menyasar ke kabupaten yang dijuliki sebagai kabupaten lestari ini.

Dampak banjir yang menenggelamkan ruas jalan dan fasum/fasos terjadi lebih dari tiga pekan menyebabkan daerah tersebut lumpuh total. Sebanyak 12 kecamatan terdampak, hal ini disebabkan oleh hujan deras yang terjadi sejak 11 November 2021 sampai 15 November 2021.

Pada puncak banjir tersebut sudah berdampak pada 35.652 kepala keluarga atau 123.936 jiwa. Informasi ini berhasil dirangkum dari laporan RT hingga lurah di kabupaten Sintang. Setidaknya terdapat 17.496 kepala keluarga yang mengungsi, bahkan sampai ada yang meninggal disebabkan kelalai korban.

Banjir juga menyebabkan sebanyak 77 gardu listrik rusak serta 88 rumah ibadah, sembilan kantor dan sebuah rumah sakit terendam“. kata Bernhad Saragih/Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sintang.

Banjir membuat roda transportasi terhenti di Jl. Lintas Melawi dan sekitar, akses jalan lumpuh total melalui bantuan pemerintah menyediakan kendaraan besar seperti truk, warga bisa melewati banjir tersebut untuk menyebrang. Daya dukung ekologi yang semakin turun disebabkan karena pendangkalan sungai oleh aktifitas PETI serta kasus deforestasi yang membuat membuat daya tampung air semakin berkurang.

Aktifitas PETI menjadi permasalahan yang krusial di kalangan masyarakat Sintang, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari bekerja PETI. Kerusakan lingkungan akibat PETI sudah sangat luar biasa, Pemeritah Kabupaten Sintang tidak menutup mata melihat polemik ini, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan gencarnya sosialisasi ke masyarakat hingga sidak ke wilayah yang rawan aktifitas tersebut.

Namun apa daya masih saja dijumpai aktifitas PETI di berbagai wilayah. Setiap kali sidak dilakukan oleh oknum berwajib, selalu saja gagal dikarenakan informasi sudah sampai ke pelaku PETI. Sehingga hasilnya nihil, karena ada oknum nakal terlibat.

Di sisi lain permasalahan sumber mata air yang terjadi di kabupaten Sintang adalah air sungai yang keruh karena kegiatan penambangan dan terjadinya kekeringan pada saat musim kemarau di hampir semua sumber air. Air keruh yang disebabkan oleh adanya aktifitas PETI tidak bisa digunakan untuk aktifitas sosial kultural seperti mandi, mencuci dan konsumsi dikarenakan tercemar merkuri.

Selain itu, limbah pertanian seperti pupuk, racun rumput, dan racun ikan menyebabkan air tercemar dan menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan penyakit kulit atau gatal-gatal. Menurut beberapa pihak, air yang keruh dan tercemar menyebabkan terjadinya gagal panen padi dan juga produksi ikan berkurang.

Banjir di Sintang disebabkan terjadi karena kurang baiknya tata kelola air drainase di beberapa tempat yang menjadi lokasi atau tempat pertemuan sungai. Rata-rata di daerah hulu, rawan secara ekologi dan ekonomi. Penggunaan lahan untuk kelapa sawit di kabupaten Sintang telah mencapai 20% dari total wilayah kabupaten Sintang di sebelah barat laut dan sebelah utara yang saat ini ditanami dan sudah mulai berproduksi.

Banjir di Sintang menyebabkan trauma yang cukup mendalam, musibah ini membuat pemerintah harus tanggap dan mampu menciptakan terobosan untuk penanggulangan yang baik. Hak-hak fundamental masyarakat tercabut, banyak rumah, ruko, fasilitas ibadah, fasilitas umum dan sosial yang rusak, hingga dampak sektor ekonomi yang terhenti.

Belum selesai membicarakan tentang aktifitas PETI, isu keberlanjutan pada sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi tak kalah penting. Ketika harga sawit sedang melambung tinggi, masyarakat berbondong-bondong menanam sawit dan mengkonversi lahan yang semula adalah perkebunan karet ataupun hutan untuk dibuka lahan menjadi perkebunan sawit.

Masyarakat yang latah menanam komoditas ini tidak mempertingbangkan aspek lingkungan dan kesesuaian lahan dalam mengelola perkebunan kelapa sawit. Pengetahuan yang minim dalam budidaya sawit serta ketidak sesuaian lahan menjadi penyumbang kerusakan ekosistem yang ada.

Daya tampung dan daya dukung yang ada semakin berkurang fungsinya, perlu adanya upaya penyelamatan lingkungan dari semua pihak terkait. Melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupetan Sintang yang digagas oleh pemerintah dan bekerja sama denga mitra pembangunan daerah seperti NGo/CSO, harapan keberlanjutan dalam budidaya kelapa sawit yang lestari akan semakin membaik dengan strategi dan kebijakan berkelanjutan untuk menjawab kampanye-kampanye gelap dari Eropa terhadap minyak sawit Indonesia.

Hal ini tentunya merupakan implementasi turunan dari Instruksi Presiden No. 6  Rencana Aksi Nasional (RAN) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Sintang yang merupakan anggota dari Lingkar Temu Kabupeten Lestari (LTKL) harus meningkatkan dan menerapkan intervensi pembangunan berbasis ekologi dan mampu menyelesaikan isu-isu dan polemik lingkungan.

Berbagai hal bisa dilakukan untuk mengurangi dampak perubahan iklim, diperlukan beberapa langkah adaptif dan mitigasi terkait isu-isu yang ada di kabupaten Sintang, sosialisasi tentang pembukaan lahan dengan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakat (PLTB) harus ditingkatkan di wilayah-wilayah yang rawan titik api, selain itu regulasi yang mengatur pembuangan limbah atau pencemaran sumber-sumber air harus diperkuat di level industri, serta normalisasi sungai untuk mencegah banjir dan pengaturan penambangan tanpa ijin melalui regulasi di tingkat atas dan di tingkat tapak untuk memastikan penerapannya.

Senada dengan langkah mitigasi, pada awal tahun 2022 Bupati Sintang menetapkan Peraturan No. 122 Tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Peraturan ini dibuat berdasarkan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan melindungi areal berhutan. Rimba/Gupung merupakan penamaan berdasarkan bahasa lokal untuk hutan.

Pengelolaan Rimba/Gupung yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berasaskan manfaat, lestari, partisipatif, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan kearifan lokal. Perbup ini bertujuan untuk menjamin keberadaan Rimba/Gupung yang ada di daerah, mengoptimalkan aneka fungsi Rimba/Gupung yang meliputi fungsi konservasi, ekologi, ekonomi, sosial, budaya dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dan memberikan perlindungan kepada pengelola, pemerintah desa dan masyarakat, baik untuk kemudahan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Lansekap Kelutap antara zonasi perkebunan kelapa sawit dan areal berhutan yang telah mendapat SK Rimba/Gupung. Foto: Septy Ramadhan/Rimba Aksara

Kepala daerah dalam hal ini memiliki kewenangan memberikan hak pengeloaan Rimba/Gupung kepada pemerintah desa atau kelompok masyarakat setempat, pemberian hak ini berdasarkan ketentuan dan kriteria seperti berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), tidak dalam kawasan hutan atau izin usaha, berada dalam wilayah administrasi desa bersangkutan, terdapat batasan yang jelas dan tidak ada konflik, dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun; dan memiliki vegetasi pohon alami maupun buatan selain tanaman perkebunan.

Tujuan dari pengelolaan Rimba/Gupung ini untuk menjaga kelestarian dengan memperoleh nilai tambah dan pengembangan jasa lingkungan. Nilai tambah yang dimaksud ialah pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti buah-buahan, umbi-umbian, madu lebah, madu kelulut, tumbuhan obat-obatan, zat pewarna alam sumber bahan baku kerajinan, rotan, damar, jamur dan nilai tambah dari hasil pengelolaan lainnya. Tidak hanya itu pengembangan jasa lingkungan seperti, pemanfatan sumber air, pemanfaatan air, ekowisata, ekobudaya, wisata petualangan, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, perdagangan karbon dan jasa lingkungan lainnya.

Ricardus Sembai, anggota Lembaga Pengelola Rimba Mersibung yang sedang mengamati Tawang yang dijaga bersama masyarakat. Foto: Riko/Rimba Aksara

Tidak mudah untuk mendapatkan hak pengelola ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti, mengajukan permohonan, dilanjutkan dengan validasi dan verifikasi oleh tim yang telah dibentuk  yang dimana dalam ini Dinas Lingkungan Hidup dan ATR/BPN selaku pelaksana teknis di lapangan, selanjutnya  dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan berkas dan batas areal berhutan, dilanjutkan dengan  pengumuman hasil apakah layak untuk diterbitkan Surat Keputusan atau tidak dan kemudian ditetapkan oleh Bupati.

Setelah tersampaikannya informasi dan persetujuan untuk menjaga areal berhutan maka dibentuklah kelembagaan lokal beserta struktur dan rencana kerja yang dibubuhkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa. Terdapat beberapa rangkaian dalam pendampingan ke kelompok  yang dibentuk berupa penguatan kapasitas kelembagaan, pelatihan manajeman, hingga melaksanakan pemetaan hutan secara partisipatif dan pengurusan berkas pengajuan Rimba/Gupung.

Bupati Sintang dalam kegiatan Hari Lingkungan di Desa Tanjung Balai, Sepauk, menyerahkan SK Rimba/Gupung. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Harapan ke depannya kelompok yang telah dibentuk mampu menjalankan perencanaan tata kelola dan menjaga kelestarian areal berhutan agar anak cucu kelak juga bisa menikmati alam yang lestari. Melalui langkah ini cita-cita kelestarian di kabupaten Sintang melalui pembangunan ekologi yang berlandaskan kearifan lokal dapat terwujud secara partisipatif dan berkesinambungan.

 

Mengenal Kampung Kopi di Hulu Tempunak, Sintang.

  • Kopi Ansok di Desa Benua Kencana, menyimpan sejarah yang cukup panjang di Kabupaten Sintang. Awal mula dibawa oleh Misionaris Belanda sekitar tahun sebelum 1950an.
  • Dalam budidayanya sempat mengalami kevakuman hingga akhirnya dikembangkan lagi oleh masyarakat suku Dayak Seberuang di hulu Tempunak, Sintang.
  • Melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Desa Benua Kencana mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Luas wilayah adat masyarakat Dayak Seberuang di Kampung Ansok, Desa Benua Kencana adalah 1.173,82 hektare.
  • Antonius Antong, Ketua BPH AMAN Sintang, mengatakan saat ini terdapat 14 pembibitan Kopi Robusta yang dikelola oleh warga secara mandiri. bibit-bibit tersebut selain untuk dijual juga ditanam pada lahan-lahan mereka secara tumpang sari.

 

Sebagai penikmat kopi kali ini saya berkesempatan mengunjungi suatu wilayah di hulu Tempunak, Sintang, untuk mengunjungi teman sesama pegiat isu lingkungan dan mengunjungi pembibitan kopi yang ia dan masyarakat di sana kelola. Sudah lama sekali saya ingin mengunjungi tempat ini namun waktu dan kesempatan yang belum memungkinkan.

Jum’at, 09 Juni 2023 saya bertolak dari Sintang menuju Kampung Ansok melewati rute wilayah Pandan yang kala itu sedang dalam pengerasan jalan oleh alat berat perusahaan. Di sepanjang jalan kami kesusahan melewati jalan yang becek nan basah disebabkan di hari sebelumnya turun hujan deras hingga subuh hari, alhasil perjalanan kami diwarnai dengan tantangan jalan yang cukup menguras tenaga dan konsentrasi.

Perjalanan menghabiskan waktu tempuh antara 2,5 – 3 jam dengan medan jalan yang cukup rusak, maklum jalan yang kami lalui merupakan jalan lakterit perusahaan sawit. Apabila musim panas maka berdebulah dan musim hujan maka jalan cenderung licin dan becek. Seperti itulah dinamika jalan yang belum tersentuh oleh pembangunan.

Di sepanjang jalan kiri dan kanan hanya tampak hamparan perkebunan kelapa sawit, sesekali kami melewati pemukiman warga transmigrasi dan lokal. Saya kali ini ditemani teman kantor, Septy Ramadhan namanya, misi kami kali ini selain ingin melihat pembibitan kopi kami juga memesan benih kopi untuk kami distribusikan ke desa dampingan lembaga tempat kami bekerja.

Kami berangkat dari Sintang pukul 10.00 wib dan sampai di Kampung Ansok sekitar pukul 14.00 wib, diimbangi dengan istirahat dan lain-lain hal di jalan. Sesampainya kami di sana, kami sudah ditunggu oleh warga. Kami meminta maaf atas keterlambatan kami kali ini, tanpa berlama-lama kami diajak keliling ke pembibitan kopi setidaknya ada 14 titik yang kami kunjungi satu persatu. Setelah itu kami mengunjungi Tembawang tua milik masyarakat. Di dalamnya terdapat tanaman-tanaman buah-buahan lokal seperti Durian, Tengkawang, Petai, Jengkol, Kopi dll.

Salah satu pohon kopi indukan yang dibawa oleh Misionaris Belanda, yang ditanami oleh warga lokal. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Sejarah tanaman Kopi ditanam di daerah ini berasal dari Misionaris Belanda yang datang pada tahun sebelum 1950an. Kehadiran Misionaris tersebut selain dengan misinya, ia juga membawa beberapa bibit Kopi jenis Robusta untuk ditanami di wilayah yang ia jelajah seperti di Kampung Ansok ini, yang masuk dalam wilayah Dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana.

Antonius Antong bersama rekan memanen biji kopi untuk dibudidayakan di pembibitan desa. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Secara topografi Desa Benua Kencana berada pada ketinggian 320-370 mdpl, hal ini sesuai dengan karakteristik kesesuaian lahan untuk tanaman Kopi Robusta yang memerlukan ketinggian 40-900 mdpl. Desa Benua Kencana berada dalam lingkar Bukit Saran, yang merupakan wilayah dengan hamparan bersuhu yang cukup lembab. Karakteristik Kampung Ansok merupakan bekas kampung tua yang di sepanjang wilayahnya terhampar Tembawang-Tembawang tua peninggalan nenek moyang yang masih dijaga sampai saat ini.

Jika berkunjung ke sana pengunjung dapat melihat masih berdirinya dengan kokoh Pohon Tengkawang (Shorea. Sp) yang sengaja dipertahankan keberadaanya oleh masyarakat. Melalui kelompok tani di Kampung Ansok, Antong, mengajak warga untuk mengelola pembibitan kopi, hingga kini terdapat setidaknya 14 pembibitan yang akan terus dikembangkan ke depannya.

Rumah pembibitan salah seorang warga di Kampung Ansok, bibit yang dikembangkan dari Serdadu buah kopi yang gugur dari pokok. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Antonius Antong, menuturkan sebelumnya pernah dilakukan pengecekan laboratorium terkait biji kopi tersebut, dan didapati hasil yang sangat memuaskan di kelasnya mengalahkan Kopi-Kopi pada umumnya di peringkatnya. Dari hasil uji laboratorium, biji kopi yang dihasilkan dari Kampung Ansok memiliki skor cafein dengan nilai 83, yang di mana ini merupakan kategori premium di kelasnya. Hal ini bukan tanpa sebab, pada Tembawang-Tembawang tua yang di mana banyak sekali jenis-jenis buah-buahan ditanam di lahan tersebut seperti Durian, Langsat, Pinang, Karet, Tengkawang, hingga tanaman buah-buahan lainnya saling berkaitan.

“Mungkin karena kopi yang ditanam di sini sudah berumur puluhan hingga ratusan tahun, sehingga akar-akar yang berada di dalam tanah sudah membesar dan saling berkaitan serta bersentuhan sehingaa terjadi reaksi-reaksi satu sama lain yang menyebabkan kombinasi cita rasa kopi Ansok memiliki nilai cafein 83 yang masuk dalam kategori premium” ujar Antonius Antong.

Biji kopi yang dijemur oleh warga untuk kebutuhan konsumsi, proses ini merupakan pemisahan daging buah melalui terik sinar matahari. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Kampung Ansok memiliki daya tarik tersendiri, selain sudah resmi dideklarasikannya sebagai Kampung Kopi pada tanggal 27 Juni 2023, oleh Jarot Winarno, Bupati Sintang yang juga bertepatan dengan acara Adat Gawai Dayak yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di Desa Benua Kencana.

Tembawang tua peninggalan nenek moyang Suku Dayak Seberuang di Desa Benua Kencana, Sintang. Foto: Nurmanto/Rimba Aksara

Melalui Tembawang-Tembawang tua yang masih dipertahankan saat ini, menyimpan sejarah yang panjang tentang masyarakat adat yang menjaga kelestarian hutan berbasis kearifan lokal dengan adat istiadat. Melalui deklarasi Kampung Kopi, masyarakat adat ingin menggaungkan komoditas kopi di hulu Tempunak sebagai komoditas unggulan, karena tradisi minum kopi sudah menjadi warisan budaya dalam setiap perjalanan lintas generasi.